Skip to main content

Izin Usaha Ritel Modern / Minimarket


Izin Usaha Toko Ritel Modern yang meliputi minimarket, supermarket, dan hypermarket. Perusahaan retail atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi ke dalam perusahaan ritel modern dan ritel tradisional
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut:


Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern

Setiap toko modern dapat berbentuk suatu  badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
  1. Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  2. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  3. Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
  4. Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
  5. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
  7. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
  8. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
  9. Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
Surat Permohonan IUTM tersebut ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
  1. PT;
  2. Persekutuan Komanditer (CV);
  3. Firma;
  4. Perorangan;
  5. Bentuk lainnya; dan
  6. Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Demikian kami uraikan prosedur perizinan mendirikan toko ritel modern, baik minimarket, supermarket, ataupun hypermarket. Semoga membantu. Begitu panjangnya proses perizinan usaha tentu tidak membuat kita patah semangat untuk mendirikan sebuah usaha toko ritel yang dapat pertahan dalam jangka panjang. Untuk membantu anda mempermudah proses pendirian sebuah toko ritel modern, percayakan rancangan dan desain rak gondola anda pada Sentra Rak yang telah dipercaya oleh berbagai ritel besar di Indonesia (hypermart, transmart, carefour, boston, foodmart, bigmart). Sentra Rak memiliki kualitas rak gondola yang kokoh dan dengan desain yang inovatif, sehingga anda tidak lagi memikirkan biaya perawatan dan penggantian rak dalam jangka panjang.





Sumber : www.hukumonline.com/klinik/detail/cl521/prosedur-mendirikan-toko-ritel-tradisional-dan-ritel-modern

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat dan Menggunakan Planogram Toko Kelontong Modern

Menata barang dagangan di toko dirasa penting dalam mempertahankan sebuah toko yang menguntungkan. Display dan penataan yang baik akan memudahkan anda dalam mengelola flow barang. Selain itu display yang rapi dan terprogram akan tampak lebih menarik bagi pelanggan. Seiring meningkatnya persaingan, para distributor dan pengusaha ritel menjadi lebih sadar akan pentingnya merchandising produk dengan benar. Kesadaran itu mengarah pada tampilan penjualan, perencanaan, dan alat pemasaran lainnya yang lebih baik. Untuk mewujudkan penataan yang baik dalam sebuah toko, kita butuh sebuah planogram. Apa itu planogram? Planogram adalah diagram visual, denah, sketsa, atau gambar, yang memberikan detail jumlah dan dimana setiap produk ditempakan di rak minimarket dalam sebuah toko untuk memaksimalkan penjualan. Planogram merupakan bagian dari rencana  visual merchandising. Skema ini tidak hanya menampilkan lokasi sebuah barang dikelompokkan di dalam tata letak toko tetapi juga menunjukk...

Stock Opname Pada Retail Modern

Pengertian Stock Opname menurut tata pergudangan adalah kegiatan mendata fisik barang dengan cara mencocokan dengan stock pada system. Istilah stock opname bisa juga di sebut dengan istilah stock take. Proses ini biasanya melibatkan lokasi, rak, lot, gudang, serta barang dan jumlahnya. Stock opname dilakukan sebagai mekanisme dan kontrol terhadap arus masuk (in) dan keluar (out) barang, dimana proses ini akan dilakukan penghitungan stock secara fisik untuk dicocokkan dengan stock yang tercatat di dalam system.   Mengapa Melakukan Stock Opname Lakukan stock opname di toko, jika mempunyai salah satu alasan diantara beberapa alasan berikut : ingin membandingkan laporan tahun lalu atau periode yang lalu dengan laporan yang ada sekarang, m sehingga dapat mengetahui perkembangan usaha dari waktu ke waktu terjadi selisih antara laporan stock kartu dan jumlah akhir stock barang dengan jumlah barang sebenarnya sehingga akan tahu jika ada barang yang hilang. Membandingan j...

8 Cara Mudah Menata Barang Di Gudang Sempit

Gudang Lebih Rapi dengan Rak Susun Siku (Slotted Angel) Ruang penyimpanan stok / gudang kadang kala menjadi masalah bagi toko atau rumah mungil yang memiliki lahan sempit. Sering kali kita hanya punya space ruangan dengan ukuran panjang 1-3 meter saja. Sehingga dalam pemilihan dan desain ruangan untuk gudang perlu kita siasati. Berikut beberapa cara mudah menata barang di gudang sempit : Pemilihan Ruang. Ruang untuk gudang sebaiknya berada di belakang area toko atau belakang rumah yang memiliki akses mudah untuk sirkulasi barang. Hindari menempatkan gudang di lantai atas karena akan sulit untuk sirkulasi barang yang keluar dan masuk. Lahan yang sempit dan ruang gudang dengan dimensi luas yang kecil dapat kita siasati dengan menambah tinggi ruang penyimpanan, yaitu menggunakan rak besi slotted angel yang mampu menahan beban hingga 240 kg / ambalan raknya. Ukuran tiap-tiap ambalannya Rak slotted angel mampu disesuaikan dengan ukuran barang yang kita simpan, dengan desa...

Contoh sistem FIFO, LIFO, AVCO, dan FEFO dalam flow barang dagangan

Mengatur keluar masuknya barang di toko kelontong adalah hal yang harus diperhatikan dan juga perlu dilakukan pencatatan dengan jelas seperti kita bahas pada artikel sebelumnya . Mengapa pencatatan ini penting, agar kita dapat mengetahui persediaan barang di rak gudang beserta harga yang berlaku. Dalam mengatur stok barang dagangan, kita mengenal beberapa sistem diantaranya FIFO, LIFO, FEFO, dan AVCO. Masing-masing sistem manajemen barang tersebut dapat diterapkan dengan model pencatatan Perpetual ataupun Periodik. Sebelum kita bahas bagaimana contoh sistem flow barang dagangan, akan sedikit kami jabarkan tentang sistem pencatatannya dalam akuntansi sederhana. Sistem pencatatan persediaan Perpetual mencatat persediaan barang dagangan dan harga pokok penjualan yang diperbarui terus-menerus pada setiap transaksi jual beli. Dalam sistem persediaan Periodik, persediaan barang dagangan dan harga pokok penjualan tidak diperbarui terus menerus. Sebaliknya pembelian dicatat pada ak...

Berbagai macam spesifikasi rak gudang sesuai kebutuhan

Selain rak minimarket, keberadaan rak gudang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha toko ritel modern untuk menjaga kualitas dan ketersediaan stok barang dan juga memudahkan mereka dalam mengatur keluar masuknya barang.  Namun dalam prakteknya tak jarang kita menemukan berbagai kendala, diantaranya ketidak sesuaian kebutuhan rak dengan jenis rak yang kita beli. Rak gudang memiliki kriteria khusus yang memudahkan kita dalam mengatur flow penyimpanan dan pengambilan barang. Beberapa rak gudang dikelompokkan berdasarkan kemampuan berat beban yang mampu ditopangnya. Rak gudang terdiri dari rak heavy duty, rak medium duty, dan yang biasa digunakan untuk toko kelontong modern dan minimarket  adalah rak Light Duty. HEAVY DUTY RACKING Heavy Duty Racking adalah kategori penyimpanan skala besar dengan ukuran hingga 20.000 kg per unit/kolom. Kategori ini menyediakan berbagai macam sistem dan peralatan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan penyimpanan. DOUBLE DEEP RACKING ...