Ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang dagangan eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan / toko kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel tradisional / toko kelontong adalah sebagai berikut:
Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah:
- Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
- Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
- Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.
Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Itulah tadi beberapa perizinan usaha toko kelontong yang ada di Indonesia. Berdasarkan informasi di atas, usaha toko kelontong yang bersifat rumahan tidak diwajibkan memiliki izin usaha, tetapi alangkah baiknya anda memiliki izin usaha agar menjadi lebih tenang dan dapat mengembangkan usaha dengan memperoleh pinjaman modal dari pemerintah/swasta yang biasanya mensyaratkan adanya izin usaha. Untuk membantu mempermudah pengembangan usaha anda, percayakan rancangan dan desain rak toko anda pada Sentra Rak yang murah dan telah dipercaya oleh berbagai ritel besar di Indonesia (hypermart, transmart, carefour, boston, foodmart, bigmart). Sentra Rak memiliki kualitas rak gondola yang kokoh dan dengan desain yang inovatif, sehingga anda tidak lagi memikirkan biaya perawatan dan penggantian rak dalam jangka panjang.
Lihat : Daftar Harga Rak Mininimarket
Sumber : www.hukumonline.com/klinik/detail/cl521/prosedur-mendirikan-toko-ritel-tradisional-dan-ritel-modern
Comments
Post a Comment