Ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang dagangan eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan / toko kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel tradisional / toko kelontong adalah sebagai berikut: Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecua...
KUALITAS TERBAIK & HARGA KOMPETITIF! Menawarkan rak toko yang menarik dan mudah dalam pemasangan serta penggunaannya, Sentra Rak juga bisa memproduksi rak toko sesuai dengan kebutuhan Anda (custom). Kami memastikan produk rak toko, rak minimarket maupun rak supermarket dari Sentra Rak merupakan rak kualitas terbaik dan harga rak yang sangat kompetitif.