Skip to main content

Posts

Showing posts with the label SIUP minimarket

Izin Usaha Toko Ritel Tradisional / Toko Kelontong

Ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang dagangan eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan / toko kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.  Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel tradisional / toko kelontong adalah sebagai berikut: Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecua...