Skip to main content

Posts

Showing posts with the label SIUP toko kelontong

Izin Usaha Ritel Modern / Minimarket

Izin Usaha Toko Ritel Modern yang meliputi minimarket, supermarket, dan hypermarket. Perusahaan  retail  atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi ke dalam perusahaan ritel modern dan ritel tradisional Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk  Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket,  ataupun grosir berbentuk Perkulakan. Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut: Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern Setiap toko modern dapat berbentuk suatu  badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 d...

Izin Usaha Toko Ritel Tradisional / Toko Kelontong

Ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang dagangan eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan / toko kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.  Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel tradisional / toko kelontong adalah sebagai berikut: Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecua...