Skip to main content

Posts

Showing posts with the label minimarket

TOP LIST Jenis Kepemilikan Usaha Ritel

Apakah anda akan mendirikan usaha mandiri? Atau Franchisee/waralaba? Ini yang harus anda ketahui. Ketika Anda memulai bisnis, sebaiknya Anda luangkan sedikit waktu untuk mengenali berbagai jenis struktur usaha ritel yang banyak diminati. Ada banyak sekali bentuk kepemilikan bisnis ritel bagi pengusaha pemula. Setiap model bisnis memiliki  daftar kelebihan dan kekurangan. Memilih jenis usaha ritel dimulai dari : mengapa Anda ingin memiliki bisnis, gaya hidup, keluarga, kepribadian, dan apa yang Anda jual, serta maukah Anda memiliki staf, dsb. Berikut adalah beberapa jenis kepemilikan usaha ritel beserta kelebihan, kekurangan dan sistem pendukungnya. Pengusaha Ritel Mandiri / Peritel Independen Pengusaha mandiri adalah usaha/perusahaan yang membangun bisnisnya dari bawah ke atas. Dari tahap perencanaan bisnis sampai hari pembukaan, pemilik ritel melakukan semuanya sendiri. Dia mungkin menyewa konsultan, staf dan pihak lain untuk membantu usaha bisnis. Peluangnya tak a...

Izin Usaha Ritel Modern / Minimarket

Izin Usaha Toko Ritel Modern yang meliputi minimarket, supermarket, dan hypermarket. Perusahaan  retail  atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi ke dalam perusahaan ritel modern dan ritel tradisional Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk  Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket,  ataupun grosir berbentuk Perkulakan. Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut: Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern Setiap toko modern dapat berbentuk suatu  badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 d...