Izin Usaha Toko Ritel Modern yang meliputi minimarket, supermarket, dan hypermarket. Perusahaan retail atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi ke dalam perusahaan ritel modern dan ritel tradisional Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan. Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut: Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 d...
KUALITAS TERBAIK & HARGA KOMPETITIF! Menawarkan rak toko yang menarik dan mudah dalam pemasangan serta penggunaannya, Sentra Rak juga bisa memproduksi rak toko sesuai dengan kebutuhan Anda (custom). Kami memastikan produk rak toko, rak minimarket maupun rak supermarket dari Sentra Rak merupakan rak kualitas terbaik dan harga rak yang sangat kompetitif.